Jenis Prangko


Prangko definitif atau prangko biasa yaitu prangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan prangko sehari-hari, tidak ada kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa. Prangko tersebut terdiri dari beberapa pecahan harga mulai dari harga nominal rendah sampai yang harga nominal tinggi. Oplah cetak untuk tiap pecahan harga juga tidak sama tergantung mana yang lebih banyak digunakan. Prangko jenis ini apabila persediaannya menipis akan dicetak ulang sesuai dengan kebutuhan. Masa jual prangko tersebut tidak terbatas sampai ada instruksi dari Pemerintah. Contohnya adalah :

  • Prangko seri Hewan (1956)
  • Prangko seri Alat musik (1967)
  • Prangko seri Presiden Soekarno
  • Prangko seri Presiden Soeharto
  • Prangko seri PELITA (Pembangunan Lima Tahun)
Prangko peringatan yaitu prangko yang penerbitannya dikaitkan dengan suatu kejadian atau peristiwa dan dimaksudkan untuk memperingati kejadian atau peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Contoh dari prangko ini adalah

  • 100 tahun prangko Indonesia
  • 10 tahun Konferensi Asia-Afrika
  • 25 tahun ASEAN
Prangko Istimewa yaitu prangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk menarik perhatian masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri mengenai kegiatan-kegiatan yang dilancarkan oleh Pemerintah dalam berbagai bidang, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Contohnya adalah:

  • Prangko seri pariwisata 1988
  • Prangko seri Flora 1989
  • Prangko seri Fauna 1989
  • Prangko seri World Cup Italia 1990
Prangko Amal yaitu prangko yang penerbitannya dimaksudkan untuk menghimpun dana bagi kepentingan amal dan dijual dengan harga tambahan. Pendapatan dari hasil penjualan prangko ini setelah dikurangi dengan harga prangko, ongkos pembuatan dan ongkos lainnya kemudian disumbangkan kepada suatu badan amal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Contohnya adalah:

  • Prangko Hari Sosial III (1960)
  • Prangko Hari Sosial IV (1961)

Prangko peringatan, prangko istimewa, dan prangko amal masa jualnya di kantor pos terbatas yaitu selama tahun penerbitan ditambah 2 tahun, sedangkan masa berlakunya selama tahun penerbitan ditambah lima tahun.

Prangko untuk tujuan khusus

Selain prangko-prangko tersebut di atas masih ada prangko-prangko yang diterbitkan untuk tujuan khusus yaitu prangko pos kilat, prangko pos udara, prangko dinas, prangko ekspres, dan prangko pos udara ekspres. Prangko-prangko tersebut sudah tidak lagi berlaku dan tidak diterbitkan lagi.